UNIKARTA Tenggarong Jadi Ruang Edukasi Publik Komisi Yudisial, Civitas Akademika Diajak Perkuat Integritas dalam Dunia Peradilan
TENGGARONG – Fakultas Hukum Universitas Kutai Kartanegara (UNIKARTA) Tenggarong menjadi ruang edukasi publik mengenai pentingnya integritas dan perilaku hakim dalam mewujudkan peradilan yang bersih dan berintegritas.
Edukasi tersebut hadir melalui Seminar Edukasi Publik bersama Penghubung Komisi Yudisial (KY) Wilayah Kalimantan Timur di Ruang Rapat Rektorat, Rabu (23/9/2026).
Mengusung tema “Optimalisasi Peran Penghubung Komisi Yudisial dalam Menjaga dan Menegakkan Integritas Hakim”, kegiatan ini mempertemukan civitas akademika dengan unsur KY dan praktisi hukum untuk membahas peran masing-masing dalam menjaga kualitas peradilan.
Dekan Fakultas Hukum UNIKARTA Tenggarong, Dr. Jamaluddin, S.Ag., S.H., M.H., turut menjadi pemateri dengan topik “Peran Civitas Akademika dalam Mewujudkan Peradilan yang Bersih dan Berintegritas.” Ia menekankan bahwa pendidikan hukum tidak cukup hanya membekali mahasiswa dengan pemahaman terhadap aturan, tetapi juga perlu membentuk moral dan integritas sebagai calon penegak hukum.
“Dalam mewujudkan peradilan yang bersih dan berintegritas, seluruh elemen kampus harus terlibat. Hal tersebut dapat dilakukan melalui pendidikan dan pembentukan karakter dalam kurikulum agar mahasiswa memiliki moral dan integritas,” ujarnya.
Dalam kesempatan yang sama, Asisten Penghubung KY Wilayah Kalimantan Timur, Dimas Ronggo Gumilar Prabandaru, memberikan pemahaman mengenai kelembagaan KY, Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim, serta pentingnya partisipasi masyarakat dalam mengawasi perilaku hakim.
Materi juga disampaikan praktisi hukum Dr. Abd. Majid Mahmud, S.H., M.H., yang membahas peran masyarakat dalam penguatan kewenangan Penghubung KY Wilayah Kalimantan Timur. Diskusi kemudian dilanjutkan melalui sesi tanya jawab bersama peserta.
Melalui kegiatan ini, mahasiswa UNIKARTA Tenggarong tidak hanya memperoleh pemahaman mengenai peran dan kewenangan Komisi Yudisial, tetapi juga diajak melihat bahwa terwujudnya peradilan yang berintegritas merupakan tanggung jawab bersama yang membutuhkan keterlibatan masyarakat dan generasi muda hukum.




