Kupas Tuntas Hak Cipta, Merek, hingga Paten, Kemenkum Kaltim Bekali Sivitas Akademika UNIKARTA Tenggarong dengan Pemahaman Komprehensif tentang HKI
TENGGARONG – Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM) Universitas Kutai Kartanegara (UNIKARTA) Tenggarong menginisiasi Bimbingan Teknis (Bimtek) Pendaftaran Hak Kekayaan Intelektual (HKI) bekerja sama dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Kalimantan Timur (Kaltim).
Kegiatan yang membahas Hak Cipta, Merek, serta Paten dan Paten Sederhana ini digelar pada Kamis (23/07) di Ruang Rapat Rektorat UNIKARTA Tenggarong.
Bimtek tersebut merupakan tindak lanjut dari pertemuan koordinasi pembentukan Sentra Kekayaan Intelektual (Sentra KI) di UNIKARTA Tenggarong yang telah dilaksanakan bersama Kanwil Kemenkum Kaltim pada 1 Juli 2026 yang lalu.
Melalui kegiatan ini, LPPM UNIKARTA Tenggarong terus memperkuat upaya peningkatan kesadaran serta kapasitas sivitas akademika dalam melindungi hasil penelitian, inovasi, dan karya intelektual.
Kegiatan dibuka oleh Rektor UNIKARTA Tenggarong, Prof. Dr. Ir. Ince Raden, M.P. Turut hadir Kepala LPPM, Akhmad Riadi, S.Pd.I., M.Pd.I., bersama jajaran LPPM, para dosen, dan tim dari Kemenkum Kaltim.
Materi disampaikan oleh Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Kaltim, Dr. Muhammad Ikmal Idrus, S.H., M.H., bersama Analis Hukum Ahli Pertama Arif Zunan Afandi serta Ketua Majelis Pengawas Daerah (MPD) Notaris Kutai Kartanegara, Rima Kumari, S.H., M.H. Ketiga narasumber membahas prinsip dasar Hak Cipta, prosedur pendaftaran Merek, serta persyaratan dan ruang lingkup pelindungan Paten maupun Paten Sederhana.
Melalui rangkaian pendampingan dan bimbingan teknis ini, LPPM UNIKARTA Tenggarong bersama Kemenkum Kaltim terus memperkuat ekosistem Kekayaan Intelektual di lingkungan kampus.
Upaya tersebut diharapkan mampu mendorong semakin banyak hasil riset, inovasi, dan karya sivitas akademika yang memperoleh pelindungan hukum serta memberikan nilai tambah bagi masyarakat.




