UNIKARTA Tenggarong Resmi Ditetapkan Sebagai Lembaga Pendamping Proses Produk Halal
TENGGARONG — Universitas Kutai Kartanegara (UNIKARTA) Tenggarong resmi ditetapkan sebagai Lembaga Pendamping Proses Produk Halal oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Republik Indonesia.
Penetapan tersebut tertuang dalam Keputusan Kepala BPJPH Republik Indonesia Nomor 140 Tahun 2026 tentang Penetapan Universitas Kutai Kartanegara sebagai Lembaga Pendamping Proses Produk Halal, yang ditetapkan di Jakarta pada 5 Mei 2026.
Dalam keputusan tersebut, UNIKARTA Tenggarong ditetapkan sebagai Lembaga Pendamping Proses Produk Halal dengan unsur perguruan tinggi. Penetapan ini dilakukan setelah Universitas Kutai Kartanegara dinyatakan telah memenuhi persyaratan dalam proses verifikasi dan validasi Lembaga Pendamping Proses Produk Halal.
Sebagai Lembaga Pendamping Proses Produk Halal, UNIKARTA Tenggarong memiliki sejumlah kewajiban, di antaranya melakukan rekrutmen Pendamping Proses Produk Halal, mengangkat dan memberhentikan pendamping, serta melakukan pembinaan dan evaluasi terhadap kinerja pendamping.
Selain itu, UNIKARTA Tenggarong berkewajiban menyampaikan laporan kinerja pendampingan kepada BPJPH serta menjaga kerahasiaan data dan informasi yang disampaikan oleh pelaku usaha mikro dan kecil selama proses pendampingan berlangsung.
Penetapan ini menjadi salah satu langkah UNIKARTA Tenggarong dalam memperluas peran perguruan tinggi dalam mendukung ekosistem produk halal. Melalui penetapan tersebut, UNIKARTA Tenggarong menjalankan peran kelembagaan dalam mendukung pelaksanaan pendampingan proses produk halal sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Bagi UNIKARTA Tenggarong, penetapan sebagai Lembaga Pendamping Proses Produk Halal merupakan capaian sekaligus amanah untuk terus memberikan kontribusi bagi masyarakat, khususnya dalam mendukung penguatan ekosistem produk halal.
UNIKARTA Tenggarong — Berakar di Tanah Kutai, Melangkah untuk Nusantara.


