Yayasan Kutai Kartanegara Resmi Menyerahkan SK Penetapan Prof. Dr. Ir. Ince Raden, M.P. sebagai Rektor Universitas Kutai Kartanegara Tenggarong Masa Jabatan 2025–2029
Yayasan Kutai Kartanegara (YKK) secara resmi menetapkan Rektor Universitas Kutai Kartanegara (UNIKARTA) Tenggarong masa jabatan 2025–2029 melalui Surat Keputusan Yayasan Kutai Kartanegara yang diterbitkan pada 18 Desember 2025.
SK tersebut diserahkan oleh Ketua Yayasan Kutai Kartanegara, Agus Setia Gunawan, yang didampingi Sekretaris Yayasan Masda serta Bendahara Yayasan Indra.
Dalam Surat Keputusan tersebut, Prof. Dr. Ir. Ince Raden, M.P. secara resmi ditetapkan sebagai Rektor Universitas Kutai Kartanegara Tenggarong untuk masa jabatan 2025–2029.
Penetapan Rektor UNIKARTA Tenggarong merupakan hasil dari rangkaian proses pemilihan yang telah dilaksanakan secara bertahap dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Panitia Pemilihan Rektor bersama Senat Universitas telah melaksanakan seluruh tahapan secara optimal dan bertanggung jawab, mulai dari proses penjaringan bakal calon, seleksi administrasi, hingga pemilihan oleh Senat Universitas, yang hasilnya kemudian disampaikan kepada Yayasan Kutai Kartanegara.
Dengan ditetapkannya Surat Keputusan tersebut, Prof. Dr. Ir. Ince Raden, M.P. secara resmi memiliki landasan hukum untuk melaksanakan tugas, fungsi, dan kewenangan sebagai Rektor Universitas Kutai Kartanegara Tenggarong sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku.
Dengan telah ditetapkannya Rektor UNIKARTA Tenggarong, proses berikutnya memasuki tahapan persiapan pelantikan Rektor yang pelaksanaannya akan dijadwalkan oleh pihak terkait.

