Ketua Komisi X DPR RI, Dr. Ir. Hetifah Sjaifudian, MPP, Gelar Sosialisasi Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Perguruan Tinggi (PPKPT) di UNIKARTA Tenggarong
UNIKARTA Tenggarong menjadi tuan rumah Sosialisasi Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Perguruan Tinggi (PPKPT) yang diselenggarakan oleh Ketua Komisi X DPR RI, Dr. Ir. Hetifah Sjaifudian, MPP.
Kegiatan berlangsung hybrid, di mana Ibu Hetifah menyampaikan materi secara daring melalui zoom meeting, sementara sivitas UNIKARTA mengikuti luring di Lantai 2 Gedung FEBIS.
Hadir mendampingi secara langsung Tenaga Ahli Ketua Komisi X DPR RI, Ibu Atikah Dinarti, serta perwakilan Ditjen Dikti, Bapak Sigit Setiawan, yang memberi perspektif implementasi regulasi PPKPT.
Dalam paparannya, Dr. Hetifah menegaskan urgensi perlindungan mahasiswa dari berbagai bentuk kekerasan fisik, psikis, seksual, perundungan, diskriminasi, dan kebijakan kampus yang tidak adil.
“Kampus harus menjadi ruang paling aman dan inklusif. Mekanisme penanganan wajib cepat, adil, dan transparan,” tegasnya.
Dekan FAHUM, Jamaluddin, S.Ag., SH., MH., menjelaskan bahwa masalah kekerasan di kampus saat ini menjadi perhatian dunia internasional, dan UNIKARTA juga harus terlibat aktif dalam upaya pencegahannya. Beliau menyampaikan bahwa Permendikbudristek No. 55 Tahun 2024 memperluas aturan PPKPT, tidak hanya mengatur kekerasan seksual, tetapi juga kekerasan fisik, psikis, perundungan, diskriminasi, intoleransi, dan kekerasan melalui media digital.
Sementara itu, Wakil Dekan I FISIP, Martain, S.Sos., M.A menjelaskan isi aturan tersebut secara lebih rinci dan memandu sesi tanya jawab bersama mahasiswa.
Kegiatan dihadiri Wakil Rektor II, Dr. Zen Istiarsono, S.IP., M.Pd, Kabag. Alumni dan Kewirausahaan, Budi Yusuf, M.Pd, serta dipandu Hanna Rani Farah Dibba sebagai MC. Momentum ini memperkuat komitmen penguatan Satgas PPKPT UNIKARTA, mekanisme pelaporan, dan keberpihakan kepada korban.
Melalui sosialisasi ini, UNIKARTA Tenggarong berharap terbangun budaya kampus yang aman, beretika, dan berpihak pada korban, dengan meningkatnya pemahaman sivitas akademika mengenai hak atas perlindungan serta keberanian untuk melaporkan setiap bentuk kekerasan tanpa rasa takut. Kegiatan ini menjadi langkah strategis dalam memperkuat sistem pencegahan dan penanganan kekerasan di lingkungan kampus.



