Registrasi Akademik Mahasiswa Baru
Mahasiswa baru dapat melakukan registrasi akademik setelah melakukan pendaftaran kembali dan melakukan registrasi administrasi. Prosedur registrasi akademik mahasiswa baru diatur dalam Buku Pedoman Layanan Akademik Mahasiswa Unikarta.
Heregistrasi Akademik Mahasiswa Lama
Mahasiswa melakukan registrasi akademik setelah melakukan registrasi administrasi. Prosedur registrasi akademik mahasiswa diatur dalam Buku Pedoman Layanan Akademik Mahasiswa Unikarta.
Kelalaian Melaksanakan Registrasi Akademik
Mahasiswa yang tidak melaksanakan registrasi akademik dinyatakan sebagai mahasiswa cuti, sehingga tidak dapat dilayani dalam kegiatan akademik. Pada saat cuti, IP semester mahasiswa bersangkutan nol. Sesuai batasan pemrograman mata kuliah pada semester berikutnya mahasiswa tersebut hanya boleh memprogramkan mata kuliah sebanyak 12 sks.