Tahap Penjaringan Bakal Calon Rektor Unikarta, Panitia Siapkan Formulir Pencalonan

TENGGARONG – Panitia Pemilihan Calon Rektor Universitas Kutai Kartanegara (Unikarta) bersiap memulai tahapan penjaringan bakal calon rektor untuk periode kepemimpinan empat tahun ke depan. Tahap penjaringan ini akan resmi dibuka mulai 5 November 2025, ditandai dengan penyiapan formulir pencalonan oleh panitia.
Ketua Panitia Pemilihan Calon Rektor Unikarta, Dr. H. Mubarak, S.Pd.I, M.Pd.I, menyatakan bahwa jadwal penjaringan telah ditetapkan secara rinci.
“Tahap Penjaringan Bakal Calon Rektor Unikarta akan dimulai sejak tanggal 5 sampai dengan 17 November 2025,” ujar Dr. Mubarak, yang juga menjabat sebagai Dekan Fakultas Agama Islam (FAI) Unikarta, Selasa (4/11/2025).
Lebih lanjut, ia merinci bahwa tahapan ini dibagi menjadi tiga sesi utama. “Pengambilan Formulir Pendaftaran dibuka mulai 5 hingga 13 November 2025. Dilanjutkan dengan Pengembalian Formulir Pendaftaran yang berisi berkas persyaratan administrasi Bakal Calon Rektor pada 14-15 November 2025, serta Inventarisasi Berkas Pendaftaran pada 17 November 2025 oleh Panitia Pemilihan,” jelasnya.
Dr. H. Mubarak menegaskan bahwa seluruh proses ini memiliki landasan hukum yang kuat, yakni SK Senat Unikarta Nomor 017/Senat/SKX//2025 tentang Petunjuk Pelaksanaan Tata Cara dan Tata Tertib Pemilihan Rektor Unikarta.
“Panitia berpedoman pada Pasal 8 Ayat (2) yang berbunyi: ‘Panitia Pelaksana menentukan masa pendaftaran serta menghimpun dokumen persyaratan dari Bakal Calon Rektor;’ dan Ayat (5) yang menyebutkan ‘Masa pendaftaran dilaksanakan selama 10 (sepuluh) hari kerja efektif;’” paparnya.
Sesuai amanat Pasal 8 Ayat (3) dalam SK Senat yang sama, Mubarak menambahkan, “Panitia Pelaksana Pemilihan secara terbuka menyampaikan tahapan penjaringan dengan memanfaatkan media massa.”
Mengenai mekanisme pendaftaran, Dr. Mubarak menekankan aspek kemandirian calon. “Setiap Bakal Calon Rektor harus mendaftar secara mandiri kepada Panitia Pemilihan. Ini tersurat secara jelas pada Pasal 7 Ayat (1) mengenai Tata Cara Penjaringan Bakal Calon Rektor,” tegasnya.
Panitia Pemilihan juga telah menetapkan kriteria individu yang berhak mendaftar sebagai Bakal Calon Rektor, yang mengacu pada Statuta Unikarta Nomor 08 Tahun 2022.
“Sesuai Pasal 31 Ayat (2) huruf b Statuta, yang berhak mendaftar adalah Dosen Unikarta (Dosen Tetap YKK/Dosen Tetap PNS yang diperbantukan LLDIKTI Wilayah XI Kalimantan pada Unikarta Tenggarong),” kata Dr. Mubarak.
Syarat akademiknya adalah “berpendidikan Doktor (S3) dengan pangkat akademik serendah-rendahnya Lektor dan/atau Magister (S2) dengan pangkat akademik Lektor Kepala”. Ketentuan ini, lanjutnya, selaras dengan Petunjuk Pelaksanaan pada Pasal 6 Ayat (2) huruf d.
Bagi Dosen Tetap berstatus PNS, terdapat ketentuan tambahan merujuk pada Pasal 6 Ayat (3) huruf h. “Bagi Dosen Tetap PNS yang dipekerjakan di Unikarta, mereka harus mengajukan permohonan Ijin Tertulis kepada LLDIKTI Wilayah XI Kalimantan jika terpilih sebagai Rektor Definitip,” jelasnya.
Selain itu, Dr. H. Mubarak juga memaparkan persyaratan khusus lainnya sebagaimana diatur dalam Pasal 6 Ayat (4), meliputi: (a) Bakal Calon Rektor disyaratkan tidak memasuki usia pensiun selama masa jabatan Rektor. (b) Memiliki pengalaman manajerial sebagai pimpinan fakultas, sekolah pascasarjana, atau universitas yang dibuktikan dengan fotokopi Surat Keputusan. (c) Memiliki Surat Keterangan Sehat Jasmani dan Rohani dari Rumah Sakit Pemerintah.
Menutup keterangannya, Dr. H. Mubarak berharap proses penjaringan ini dapat diikuti oleh para dosen terbaik Unikarta.
“Kami berharap agar dalam masa penjaringan ini, setiap individu dosen yang memiliki kelayakan dan kompetensi sebagai Bakal Calon Rektor Unikarta agar dapat tampil dan mendaftarkan diri untuk masa empat tahun ke depan,” pungkasnya.
