Universitas Kutai Kartanegara (UNIKARTA) Tenggarong merupakan salah satu perguruan tinggi swasta yang berlokasi di Tenggarong, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur. Kehadiran UNIKARTA lahir dari kebutuhan masyarakat dan pemerintah daerah akan tersedianya lembaga pendidikan tinggi yang mampu mencetak sumber daya manusia unggul untuk mendukung pembangunan daerah.
Dasar pertimbangan pendirian UNIKARTA dilandasi oleh kebutuhan Pemerintah Daerah Tingkat II Kutai terhadap tenaga ahli yang memiliki pendidikan tinggi guna mengimbangi laju pembangunan dan pemerintahan di daerah. Selain itu, pendirian universitas ini juga menjadi langkah strategis untuk menyelamatkan keberlangsungan pendidikan mahasiswa bekas Universitas Tridharma (UNITRI) Tenggarong yang tidak diperkenankan membuka cabang di Tenggarong berdasarkan ketentuan KOPERTIS Wilayah VII Surabaya, serta mahasiswa IKIP PGRI Tenggarong yang saat itu belum memperoleh kepastian status.
Di sisi lain, meningkatnya jumlah lulusan sekolah menengah atas negeri maupun swasta di Kabupaten Kutai menjadi potensi yang mendukung keberlangsungan pendirian perguruan tinggi di Tenggarong. Kehadiran UNIKARTA juga diharapkan dapat memberikan akses pendidikan tinggi yang lebih mudah bagi masyarakat, khususnya yang berada di wilayah Tenggarong dan pedalaman Mahakam.
Proses pendirian universitas dimulai melalui konsultasi yang dilakukan oleh Bapak M.D. Hasyim Maskur bersama beberapa tokoh masyarakat kepada Bupati KDH Tingkat II Kutai, Drs. Awang Faisjal.
Selanjutnya, pada tanggal 17–18 Juli 1983, dibentuk Panitia Penjajakan Pendirian Universitas serta Yayasan Pendidikan Kutai (YPK) sebagai badan pengelola. Susunan kepanitiaan saat itu terdiri atas:
- Ketua: H.D. Hasyim Maskur
- Wakil Ketua: Drs. H.P. Siregar
- Sekretaris: Drs. A. Thamrin Elok
- Anggota: Drs. H. Syaukani H.R., Drs. A.R. Moestafa, Drs. Abdullah Sani, dan Sivan Noer, B.A.
Pada tanggal 13 Mei 1984, dibentuk kembali Panitia Penjajakan Persiapan Pendirian Universitas Kutai Kartanegara Tenggarong sebagai tindak lanjut proses pendirian. Kemudian, pada 6 Mei 1984, Bupati Drs. H. Chaidir Hafidz memimpin rapat untuk membahas hasil konsultasi dengan KOPERTIS Wilayah VII Surabaya.
Hasil konsultasi tersebut memberikan persetujuan operasional bagi UNIKARTA untuk Tahun Akademik 1984/1985, sebagaimana diusulkan oleh Yayasan Pendidikan Kutai.
Pada tanggal 26 Mei 1984, Universitas Kutai Kartanegara (UNIKARTA) Tenggarong resmi didirikan dengan empat fakultas awal, yaitu:
- Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik
- Fakultas Ekonomi
- Fakultas Pertanian
- Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan
Pada masa awal pendiriannya, Drs. H. Chaidir Hafidz ditetapkan sebagai Rektor pertama UNIKARTA. Perkuliahan pertama kali dilaksanakan pada tanggal 3 September 1984, dengan sekitar 99% mahasiswa pada saat itu merupakan Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Seiring perkembangan institusi, UNIKARTA terus memperluas bidang keilmuan. Pada tahun 1995/1996, dibuka Fakultas Agama Islam sebagai bentuk penguatan pendidikan berbasis keislaman. Kemudian pada tahun 1998/1999, UNIKARTA membuka Fakultas Teknik dengan Program Studi Geologi jenjang Diploma III (D-3), yang selanjutnya berkembang menjadi Program Sarjana Strata-1 Teknik Pertambangan pada tahun 2006.
Pada tahun 2001, UNIKARTA membuka Program Pascasarjana (S-2) Magister Administrasi Publik bekerja sama dengan Universitas Gadjah Mada, yang menjadi tonggak penting pengembangan pendidikan jenjang magister di lingkungan kampus.
Selanjutnya, pada tahun 2003/2004, UNIKARTA membuka Fakultas Hukum, yang pada awalnya bekerja sama dengan Universitas Balikpapan. Fakultas ini kemudian memperoleh izin penyelenggaraan resmi dari Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi melalui Nomor 1563/D/T/2006 pada tahun 2006.
Dalam perkembangannya, UNIKARTA terus berinovasi dengan membuka program studi baru. Pada tahun 2023, berdiri Program Studi Sarjana (S1) Pendidikan Guru Pendidikan Anak Usia Dini (PG PAUD) berdasarkan SK Mendikbudristek Nomor 263/E/O/2023. Selanjutnya, pada tahun 2024, dibuka Program Studi Sarjana (S1) Ekonomi Syariah berdasarkan Keputusan Kementerian Agama Republik Indonesia Nomor 339 Tahun 2024.
Memasuki tahun 2026, UNIKARTA kembali memperluas akses pendidikan tinggi melalui jalur Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL), sebagai bentuk komitmen dalam memberikan kesempatan pendidikan yang lebih fleksibel bagi masyarakat yang telah memiliki pengalaman kerja maupun riwayat studi sebelumnya. Saat ini, UNIKARTA telah berkembang menjadi perguruan tinggi yang menaungi 1 Program Pascasarjana, 7 Fakultas, dan 12 Program Studi, serta terus berkomitmen mencetak lulusan yang unggul, berintegritas, dan berdaya saing
